Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Kabulkan Permintaan Pejabat Bakamla Buka Blokir Rekening

Diketahui sebelumnya, permohonan pembukaan blokir rekening tersebut disampaikan kuasa hukum Nofel Hasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Kabulkan Permintaan Pejabat Bakamla Buka Blokir Rekening
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan,‎ menggunakan batik hijau saat sidang pembacaan vonis, Senin (19/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, dimana hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening yang disita.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pensehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa KPK untuk memohon membuka pemblokiran rekening Bank BNI atas nama Nofel Hasan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).

Diketahui sebelumnya, permohonan pembukaan blokir rekening tersebut disampaikan kuasa hukum Nofel Hasan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang sudah dibacakan sebelumnya.‎

Menurut hakim, permohonan tersebut beralasan untuk dikabulkan. Karena hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ditemukan fakta ada penerimaan uang dari hasil korupsi yang ditransfer melalui rekening bank itu.

Baca: Divonis Empat Tahun Penjara, Nofel Hasan Umbar Senyum

Ketetapan hakim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka majelis sependapat, blokir harus dibuka. Permohonan tim pengacara berasalan secara hukum untuk dikabulkan," kata hakim anggota Sofialdi.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan vonis hari ini, ‎hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas