KPU Uji Publik Empat Peraturan Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pemilihan Umum 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pemilihan Umum 2019.
Uji publik digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Senin (19/3/2018).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, membuka acara uji publik.
Baca: Gerindra Godok Sejumlah Nama Calon Wakil Presiden Untuk Prabowo Subianto
Dalam kesempatan tersebut turut hadir anggota KPU RI lainnya, diantaranya Pramono Ubaid Tanthowi.
"Ada empat peraturan KPU yang diuji publik untuk Pemilu 2019," tutur Arief Budiman, ditemui di Kantor KPU RI, Senin (19/3/2018).
Dalam kesempatan itu, ada empat peraturan KPU yang diuji publik.
Pertama, Kampanye Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca: Jokowi Bicara Kopi Saat Makan Siang di Rumah Gubernur Jenderal Selandia Baru
Kedua, Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga, Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Keempat, Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca: Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Putusan Pengadilan
Menurut dia, ada tiga peraturan KPU yang belum dikonsultasikan dengan pemerintah.
Nanti, kata dia, pihaknya akan mengonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.
"Hasil dari uji publik nanti kami rumuskan ada yang perlu diperbaiki atau tidak terus untuk draft PKPU yang belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, kami akan konsultasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari DPD RI, perwakilan DPP partai politik, pimpinan media massa dan elektronik, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perwakilan lembaga negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.