Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parpol Baru Tak Perlu Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Dia menilai, parpol baru tidak relevan mengkampanyekan capres-cawapres untuk Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Parpol Baru Tak Perlu Kampanye Pasangan Capres-Cawapres
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur mengenai partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon presiden-wakil presiden 2019.

Namun, berdasarkan aturan itu, hanya parpol pengusung yang bisa melakukan kampanye capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempertegas aturan tersebut.

Baca: Tak Cukup Minta Maaf, Farhat Abbas Bersama Advokat Lainnya Laporkan Syahrini ke Polda Jawa Timur

"Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Dia menilai, parpol baru tidak relevan mengkampanyekan capres-cawapres untuk Pemilu 2019. Menurut dia, di dalam sistem pemerintahan Indonesia ada relasi antara presiden dengan parpol yang memiliki kursi di DPR.

Dia merujuk kepada pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Pasal itu menjelaskan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berdasarkan aturan itu, dia menerjemahkan dalam kondisi saat ini, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR.

Saat ini, di rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019, belum ada aturan yang menegaskan larangan parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres. Pihaknya akan merevisi atas rancangan PKPU tersebut.

Sebab, dia menjelaskan, akan menjadi permasalahan jika ada kondisi di mana parpol peserta Pemilu 2014 tetapi tidak masuk DPR turut terlibat kampanye capres-cawapres. Selain itu, Hasyim menegaskan parpol tidak diperbolehkan memasang foto capres-cawapres.

"Nanti akan ditegaskan (larangan,-red) hal tersebut. Dalam pandangan kami, mencalonkan saja tidak, kok mengkampanyekan," tambahnya.

Sebanyak empat partai politik baru dinyatakan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU saat membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Pengumuman dipimpin Ketua KPU Arief Budiman. Hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik. Data dari seluruh provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.

Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Selain itu, 10 parpol lainnya juga telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas