Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Dihukum Pancung, Jokowi Diimbau Batalkan Kunjungan ke Arab Saudi

Kurangnya pendampingan yang tidak dari awal dimana proses hukum itu terjadi mengakibatkan banyaknya buruh migran yang di eksekusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in WNI Dihukum Pancung, Jokowi Diimbau Batalkan Kunjungan ke Arab Saudi
Kompas.com
Dokumentasi/Foto Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya buruh migran Indonesia dieksekusi mati di Arab Saudi.

Setelah Siti Zaenab dan Karni, kali ini Muhammad Zaini Misrin dieksekusi pada 18 Maret 2018.

Migrant Care terus melakukan protes terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

"Ya dalam setiap kasus eksekusi mati tentu kita melakukan protes pemerintah indonesia pertama harus melayangkan mungkin nota protes kepada pemerintah Saudi Arabia dengan pesan yang sangat tegas pelanggaran hak asasi manusianya," ujar Anis Hidayah selaku Analisi Kebijakan Migrant Care di kantor Migrant Care, Jakarta , Senin (19/03/2018).

"Serta prosedur bagaimana eksekusi itu dilakukan karena melanggar tata krama internasional," katanya.

Baca: TKI dipancung: Jumlah eksekusi di Arab Saudi naik dua kali lipat sejak 2017

BERITA REKOMENDASI

Ia juga berharap Presiden Jokowi akan membatalkan kujungannya ke Saudi Arab bulan Mei mendatang sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Saudi atas sekali laginya dilakukan eksekusi hukuman mati.

"Dalam semua eksekusi mati yang dilakukan di Saudi tidak pernah ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia jadi itu memang membutuhkan sikap tegas semestinya harus dilakukan", katanya.

Kurangnya pendampingan yang tidak dari awal dimana proses hukum itu terjadi mengakibatkan banyaknya buruh migran yang di eksekusi.

Sepanjang 2008 sampai 2018 sudah ada 5 buruh migran di eksekusi mati di Saudi yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin.

Pemerintah diharuskan melakukan pendampingan sejak proses hukum itu terjadi.


"Memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan kejadian yang terjadi. Tidak adanya pemaksaan kesaksian, posisi korban harus terlindungi, didampingi penerjemah dan pengacara, itu yang membedakan kasus-kasus yang lain yang dibebaskan dari hukuman mati", katanya.

Pada tahun 2011 kasus - kasus yang terancam hukuman mati di berbagai negara, pemerintah tidak mempunyai data yang lengkap.

"Tahun 2011 kasus-kasus yang terancam hukuman mati tidak hanya di Saudi di banyak negara pemerintah tidak mempunyai datanya baru tahu kalau ada yang sudah di eksekusi mati dan itu ternyata membongkar masih ada ratusan buruh migran lain yang terancam hukuman mati di luar negeri karena persis pemerintah baru berbenah paskah tahun 2011. Ketika ruyati dieksekusi mati", ungkapnya.

Masih banyak buruh migran yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati di Saudi Arabia ada 21 orang, di Malaysia ada 117 orang, Qatar 1 orang, di Singapura1 orang, dan di Cina 27 orang.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas