24 Maret, KPU Umumkan DPS Pilkada Serentak 2018 Secara Nasional
Masyarakat dapat memberi masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat memberi masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sebanyak 152.092.310 orang terdaftar di DPS.
Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan KPU RI akan mengumumkan DPS secara nasional pada Sabtu 24 Maret 2018.
"Tanggal 24 Maret serentak, Desa, Kelurahan mengumumkan atau menempel DPS untuk mendapatkan masukan serta tanggapan. Kami jadikan waktu yang sama untuk pengumuman DPS secara nasional," tuturnya, di Kantor KPU RI, Selasa (20/3/2018).
Baca: 8 Bule Jerman Temukan Ular Putih Berukuran Manusia Dewasa, Begini Faktanya
Dia menjelaskan, data DPS akan di-print, setelah itu akan diumumkan dan ditempel di papan pengumuman yang berada di kantor Desa/Kelurahan.
Selain menempel DPS di papan pengumuman di kantor Desa/Kelurahan, kata dia, pihaknya merencanakan memasukkan data itu ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Baca: Kabar Michael Essien Gabung Persebaya, Chairul Basalamah: Hoax
Sidalih merupakan aplikasi online yang diprogramkan untuk mempermudah petugas KPU terutama di daerah kabupaten/kota dalam mengolah data pemilih secara lebih mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Kami secara nasional akan mengumumkan DPS menggunakan aplikasi sidalih, kemudian masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum," kata dia.
Fitur pengembangan sidalih online diantaranya manajemen DP4, penandaan dan klaim data ganda, jadwal serentak, serta jadwal dan tahapan pilkada.
Fitur manajemen DP4, fungsi manajemen pengolahan di mana didalamnya terdapat suatu fungsi analisa kondisi data dari DP4, sehingga dapat mencari seseorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang didapat, seperti nama, tanggal lahir, alamat, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan dan Jenis Kelamin.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kata dia, empat digit di KK akan diganti tanda bintang. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan NIK/NKK yang sedang terjadi.
"Ada beberapa kasus, yang jelas ada penyalahgunan NIK dan NKK oleh pihak-pihak tertentu. Untuk mencegah hal tersebut kebijakan kami adalah ada surat dari dirjen atpindum atas dasar surat itu. Kami mengambil kebijakan tidak mempublikasikan NIK dan NKK secara utuh," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.