Di DPR, Menaker Sebut Pemerintah Telah Upayakan Langkah Optimal untuk Zaini Misrin
Termasuk dalam kasus yang akhirnya membuat TKI asal Madura, Zaini Misrin harus kehilangan nyawa karena dieksekusi mati.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah selalu mengupayakan pemberian bantuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlibat kasus pidana di luar negeri.
Termasuk dalam kasus yang akhirnya membuat TKI asal Madura, Zaini Misrin harus kehilangan nyawa karena dieksekusi mati.
Pernyataan tersebut Hanif sampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI.
Ia mengatakan, otoritas Pemerintah Arab Saudi tentunya berbeda dengan Indonesia terkait proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah negara itu.
"Kita pahami, sebuah otoritas negara lain sulit (untuk) dimengerti, kita tidak mengetahui, terlebih sistem negara (tersebut) berbeda dengan kita," ujar Hanif, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Baca: TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Pemerintah: Eksekusi Tak Akan Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi
Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan sejumlah langkah optimal demi membebaskan Zaini.
Hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Zaini.
Namun ternyata eksekusi mati tetap dilakukan walaupun sedang dalam proses pengajuan PK.
"Jadi seluruh langkah optimal, langkah extraordinary (pemerintah) membantu melakukan banding sampai kasasi, sampai PK sudah dilakukan," tegas Hanif.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi teah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.