Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin oleh Arab Saudi, Jusuf Kalla: Pemerintah Sudah Berusaha
"Puluhan kali pertemuan tentang ini (upaya pembebasan dari vonis mati) jadi bukan tanpa pemberitahuan,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah telah berusaha maksimal mengupayakan pembebasan WNI asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Bahkan, ujar Jusuf Kalla, Pemerintah telah mengadakan puluhan kali pertemuan dengan otoritas setempat untuk membahas hal yang sama.
Baca: Polda Metro Gandeng Interpol Ungkap Kasus Skimming
Ia menampik bahwa eksekusi mati itu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Puluhan kali pertemuan tentang ini (upaya pembebasan dari vonis mati) jadi bukan tanpa pemberitahuan, ini kan masalah sudah lebih dari 14 tahun. Pemerintah sudah berusaha," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Meski demikian, Jusuf Kalla mengatakan upaya yang telah dilakukan Indonesia tentu tidak bisa menabrak aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku
"Kita (Indonesia) juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain, seperti sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia, yang tahu kita hukum mati ada beberapa puluh orang, jadi saling mengerti. Kalau di suatu negara, jangan melanggar hukum di negara itu," kata Jusuf Kalla.
Diketahui, upaya untuk membebaskan Zaini dari ekseksusi mati dilakukan Pemerintah sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Bogor Ternyata Adik Kakak
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan Presiden SBY dan Presiden Jokowi berkirim surat resmi hingga tiga kali ke Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
"Bahkan, Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin. Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari kemarin (18/03/18)," kata Hanif di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.