Divonis 9 Tahun, Yudi Widiana: Saya Hormati Keputusan Hakim
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia angkat bicara soal dirinya yang divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500juta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia angkat bicara soal dirinya yang divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ditemui usai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hastopo, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yudi Widiana mengaku menghormati putusan tersebut.
Baca: 17 Lembar Berkas Kesimpulan Selama Proses Sidang Perceraian Ahok Diserahkan Kepada Hakim
"Saya katakan semua asumsi. Saya hormati putusan hakim. Baik dakwaan pertama atau kedua tidak pernah diuji. Semua hanya dari keterangan saksi yang namanya Kurniawan. Satu saksi sebenernya bukan saksi. Tapi saya hormati apa yang diputuskan hari ini. Saya sedang berpikir-berpikir. Saya akan tunjukan sepeser pun tidak menerima," ungkap Yudi Widiana.
Dikonfirmasi soal putusan hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10 tahun, Yudi Widiana menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan serta akan tetap pikir-pikir.
Masih menurut Yudi Widiana, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana dirinya juga menyandang status tersangka, ditegaskan Yudi Widiana dia akan menunjukkan bahwa sepeser pun dia tidak akan menerima.
"Yang jelas saya akan tunjukkan di TPPU, tidak sepeser pun saya terima. Kan tadi tidak ada amar putusan saya kembalikan uang karena di persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa menunjukan saya menerima uang. Saya berani tunjukan kalau perlu malaikat semuanya dihadirkan," imbuhnya.
Diketahui vonis 9 tahun pada Yudi Widiana lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Yudi Widiana dengan hukuman pidana 10 tahun penjara subsidair enam bulan bui serta denda Rp 1 miliar.
Yudi Widiana dinilai terbukti bersalah secara sah menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kong Seng alias Aseng dalam kasus proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "Program Aspirasi" untuk tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubag dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.