Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Angka Nomor Induk Kependudukan Pada KTP

Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.

Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.

Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.

Baca: Baby Shower Kurangi Ketegangan Zaskia Mecca Jelang Melahirkan Anak Keempat

Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.

Berita Rekomendasi

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.

Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?

Baca: Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Tribunnews.com, Bupati Majalengka Kirim Karangan Bunga

Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.

Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302


31 : kode Provinsi

06: kode Kota/Kabupaten

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas