Ini Penjelasan Angka Nomor Induk Kependudukan Pada KTP
Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
12: kode Kecamatan
44: tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah angka 40).
03: bulan lahir
91: tahun lahir
0302: nomor komputerisasi sesuai peran di keluarga. Kepala keluarga angka terakhir 01/02, anak pertama 03 dan seterusnya.
Terbukti NIK mengandung informasi lengkap tentang identitas diri seseorang. Jadi, bisa kepo deh!
Simak video selengkapnya di atas!(*)
Berita Rekomendasi
Berita ini telah terbit di Nextren.Grid.ID berjudul: Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP