Kemlu Sebut 5 dari 20 TKI Terpidana Mati di Arab Saudi Divonis Atas Kasus Sihir
Ada dua kasus yang melatarbelakangi jatuhnya vonis tersebut, 15 dituduh melakukan pembunuhan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.
Ia menyebut berdasar data dari Kemlu, 79 dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, telah dibebaskan.
Sedangkan 3 TKI telah dieksekusi mati, termasuk Zaini Misrin.
Hingga akhirnya tersisa 20 TKI yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati.
Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.