Kemlu Sebut 5 dari 20 TKI Terpidana Mati di Arab Saudi Divonis Atas Kasus Sihir
Ada dua kasus yang melatarbelakangi jatuhnya vonis tersebut, 15 dituduh melakukan pembunuhan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin, masih ada 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi, data tersebut berasal dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Ada dua kasus yang melatarbelakangi jatuhnya vonis tersebut, 15 dituduh melakukan pembunuhan, sedangkan 5 lainnya dituduh melakukan sihir.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Perlindungan dan Hukum Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Dari data yang dimiliki Kemlu pada rentang waktu 2015 hingga 2018, ada sebanyak 20 kasus yang terjadi di Arab Saudi.
Baca: Reaksi Luhut ke Amien Rais, Istana: Itu Tidak Mewakili Sikap Presiden
"Yang 15 (TKI) adalah (terpidana) kasus pembunuhan, 5 (lainnya) adalah sihir," ujar Iqbal, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Terkait 5 TKI yang mendapatkan vonis lantaran dituduh sihir itu tidak ada dalam Undang-undang di Indonesia.
Namun tuduhan sihir berbeda dari pembunuhan.
"Jadi, (kasus 5 TKI itu) nggak ada di dalam Undang-undang kita, jadi sihir ini pada umumnya adalah tahap persiapan," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa para TKI yang dituduh melakukan sihir itu bisa saja mendapatkan maaf dari Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Hal tersebut, kata dia, karena kasus sihir masuk dalam hukuman mati tazir.
"Insha Allah kalau yang (kasus) sihir, karena ini masuknya di dalam hukuman mati tazir, tazir ini bisa dimaafkan oleh raja, pada umumnya bisa kita bebaskan," tegas Iqbal.
Berkaca pada kasus terbaru, yakni TKI Zaini yang telah dieksekusi mati, pemerintah memang terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di Arab Saudi itu.
Sebelumnya, Menteri ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri sempat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI membahas eksekusi mati yang dialami Zaini.