Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Pemerintah Tekan Ketimpangan Pendapatan Diperlukan

Tenaga kerja Indonesia terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan.

Editor: Content Writer

Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah tenaga kerja untuk menekan ketimpangan pendapatan yang menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan tenaga kerja Indonesia terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan.

Hal itu membuat  mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang sangat pas-pasan.

"Peluang untuk melepaskan diri dari ketimpangan, misalnya melalui perbaikan pendidikan atau hasil dari investasi sulit dilakukan karena sudah terjebak dalam situasi yang membuat mereka timpang, dengan pendapatan yang sangat pas-pasan, atau bahkan kurang." ucapnya dalam diskusi “Kajian Ketimpangan Pendapatan” di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Lebih lanjut dia menuturkan program-program dengan fokus keadilan ekonomi belum cukup untuk mengentaskan ketimpangan pendapatan hingga menciptakan kualitas yang baik bagi sektor ketenagakerjaan, khususnya upah.

“Maka soal tenaga kerja ini harus jadi perhatian kita bersama. Tidak upah saja harus bicarakan tataran makro yang lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Megawati Institute Faishal Rahman menuturkan, dari 132,5 juta jumlah tenaga kerja yang ada, sektor pertanian menjadi sektor terbesar yang menyerap tenaga kerja Tanah Air, yakni sebesar 34,78% pada 2013 dan cenderung menurun pada 2017 yakni sebesar 29,68%.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan proporsi penyerapan tenaga kerja di sektor industri dan perdagangan.

Sementara itu, dari jenis usahanya, buruh atau karyawan atau pegawai merupakan jenis usaha yang paling banyak dilakoni oleh tenaga kerja terlihat dari proporsinya yang terus meningkat cukup signifikan dalam lima tahun terakhir.

"Dengan demikian terdapat beberapa fokus yang bisa disorot dalam penggambaran ketimpangan pendapatan ini yakni petani, buruh atau karyawan atau pegawai karena mereka yang menguasai ketenagakerjaan Indonesia,” jelas Faishal.

Lebih lanjut dia mengatakan rata-rata upah nominal harian buruh tani dan bangunan tidak mengalami kenaikan yang signifikan dari 2012 hingga 2016. Pertumbuhan upah buruh tani hanya naik 3,2% sedangkan upah buruh bangunan tumbuh lebih rendah, yakni 2,5%.

Dari hasil studinya, Faishal mengungkapkan rata-rata nilai dan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh, karyawan atau pegawai cenderung naik dari 2012 hingga 2016.

Kendati demikian, persentase tenaga kerja yang mendapatkan upah di bawah UMP masih tinggi.

Kondisi tersebut, sambungnya, diperparah dengan profil pendidikan akhir di sektor pertanian dan industri yang didominasi oleh sekolah dasar.

Padahal, dia menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 sudah dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dengan demikian, upah minimum yang memenuhi kebutuhan hidup layak dan terbayarkan rutin serta mendorong inovasi yang mampu meningkatkan keahlian tenaga kerja menjadi penting untuk dilakukan disamping hal-hal lainnya," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas