Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sintetis dari China yang Dijual Via Online
"Jadi pengiriman narkotika golongan I synthetic cannabinoid, ini dikirim dalam bentuk serbuk. Dan dikirim dari China melalui transaksi online"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika sintetik asal China.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, menyebut modus penyelundupan Narkotika Syntethic Cannabinoid ini dilakukan melalui transaksi online.
"Jadi pengiriman narkotika golongan I synthetic cannabinoid, ini dikirim dalam bentuk serbuk. Dan dikirim dari China melalui transaksi online," ujar Eko dalam keterangan persnya, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan jika penjualan atau pengedaran narkotika ini dilakukan melalui online store seperti via BBM, Line, dan Instagram.
Terkait masalah produksi, Eko menjelaskan narkotika ini diproduksi dengan cara mencampur syntethic cannabinoid dengan tembakau biasa.
"Kemudian dikemas ke dalam bentuk paket kecil dan sedang," kata Eko.
Baca: Soal Kontroversi Beras Impor, Petinggi Bulog: Kami Hanya Menjalankan Kebijakan Kementerian
Baca: Faisal Basri: Membangun Infrastruktur dengan Menerbitkan Surat Utang Bikin Ekonomi Tak Stabil
Adapun kronologis penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri, pada Senin (19/3).
Eko menuturkan pihaknya mendapat informasi dari BC Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, bahwa ada pengiriman barang dari FEDEX yang kemudian dihubungkan dengan agen FEDEX RPX Denpasar yang diduga Narkotika Syntethic Cannabinoid.
Narkotika itu berbentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada Michael Ardana, dengan alamat di Jl. Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.
Eko mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta-Bali.
Ia menyebut persiapan itu guna menelusuri tujuan paket kiriman di TKP Denpasar. Sehari berselang, Polri pun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran
"Pada hari Selasa, 20 Maret 2018, pukul 16.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (Tsk) Krisna Andika Putra dan Tsk Anak Agung Ekananda," ungkap Eko.
"Dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan Tsk di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, dan ditemukan home industri (Laboratorium Clandestin) serta bahan dan barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," imbuhnya.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para Tsk, antara lain :
1. Satu buah kardus paket FEDEX, yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.
2. Home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.
3. Tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg.
4. Beberapa paket canabinoid sintetik siap edar
5. Bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis