PKS: Kematian Zaini Misrin Ibarat Negara Kehilangan Marwah Bangsa
"Satu nyawa saja melayang, ini menyangkut marwah bangsa," ujar Jazuli di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Muhammad Zaini Misrin, dianggap menghilangkan marwah bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.
"Satu nyawa saja melayang, ini menyangkut marwah bangsa," ujar Jazuli di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ia mengaku kecewa lantaran eksekusi tersebut dilakukan tanpa memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia.
Apalagi, eksekusi tersebut juga dilaksanakan saat Zaini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati tersebut.
Bahkan anggota DPR itu membandingkan sikap pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan sikap pemerintah Rusia.
Ia menilai Kemlu tidak memiliki ketegasan dalam menyikapi eksekusi tanpa pemberitahuan yang dilakukan Arab Saudi.
Sedangkan pemerintah Rusia, berani mengusir diplomat Inggris untuk membalas pengusiran yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inggris.
Baca: Alasan Mantan Elit Partai Golkar Menyeberang ke Partai yang Didirikan Tommy Soeharto
Baca: Soal Kontroversi Beras Impor, Petinggi Bulog: Kami Hanya Menjalankan Kebijakan Kementerian
Meskipun kasusnya berbeda, yakni adanya peristiwa agen mata-mata Rusia yang terkena racun kimia.
"Padahal itu belum mati warganya, tapi sudah sedemikian tegaa sikapnya," tegas Jazuli.
Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.