Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pujakessuma Nusantara Desak Kejaksaan Segera P-21 Tersangka JR Saragih

Ia mendesak kejaksaan segera menyatakan berkas perkara JR Saragih lengkap alias P21.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pujakessuma Nusantara Desak Kejaksaan Segera P-21 Tersangka JR Saragih
Ist for ribunnews.com
Suhendra Hadi Kuntono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Putra Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara Suhendra Hadi Kuntono mengingatkan agar proses hukum terhadap JR Saragih, tersangka pemalsuan legalisasi ijazah, berlangsung transparan.

Ia mendesak kejaksaan segera menyatakan berkas perkara JR Saragih lengkap alias P21.

“Bila tidak, patut diduga ada ‘main mata’ antara tersangka dan jaksa,” ungkap Suhendra Hadi Kuntono saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kamis (15/3/2018) lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan politisi Partai Demokrat, Jopinus Ramli (JR) Saragih, sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut.

Baca: Mabes Polri Jelaskan Alasan Kasus JR Saragih Cepat Ditangani

JR Saragih disangka melanggar Pasal 184 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penyidikan kasus ini dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut.

Berita Rekomendasi

KPUD Sumut pun mencoret keikutsertaan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dalam Pilkada Sumut 2018.

Namun, JR Saragih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan gugatan ini akan diputuskan pada Selasa (27/3/2018). JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun ini juga mengajukan praperadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemalsuaan legalisasi ijazah dengan tersangka JR Saragih dari penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu, Rabu (21/2/2018).

Selama di Sentra Gakkumdu, perkara JR Saragih ditangani oleh penyidik Amru Siregar, Irma Hasibuan dan Haslinda.

Suhendra berpendapat, saat ini Kejati Sumut seolah menunggu keputusan PTUN dan praperadilan, seperti buying time saja sehingga kalau kalah cepat bisa saja JR Saragih lolos dari jeratan hukum.

“Sebab itu, sekali lagi kejaksaan harus segera menetapkan berkas perkara tersangka JR Saragih lengkap alias P21. Bila tidak, akan memunculkan spekulasi liar misalnya kejaksaan ‘masuk angin’ atau ada ‘main mata’ dengan tersangka,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Suhendra, kasus JR Saragih ini menarik perhatian publik, bukan hanya rakyat Sumut, melainkan juga rakyat di 171 daerah lain di Indonesia yang pada 27 Juni 2018 menggelar pilkada serentak, karena kasus JR Saragih inilah yang paling menonjol di antara kasus-kasus pilkada lainnya.

“Kejaksaan jangan sampai mencederai demokrasi dan harapan masyarakat yang menginginkan pilkada berlangsung fair dan jauh dari praktik kotor,” pinta pria low profile kelahiran Medan 50 tahun lalu ini.

Karena menarik perhatian publik, kata Suhendra, sudah selayaknya Kejaksaan Agung juga memberikan perhatian yang lebih terhadap kasus JR Saragih ini, antara lain dengan menginstruksikan Kejati Sumut untuk mempercepat proses hukumnya, dimulai dengan penetapan berkas perkara JR Saragih lengkap alias P21. “Kejagung harus fokus pada kasus JR Saragih ini,” tandasnya. (***)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas