Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan e-KTP, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan ‎Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Lanjutan e-KTP, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Setya Novanto dan saksi ahli hukum keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan ‎Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Kamis (22/3/2018) agendanya ialah pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto.

"Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan terdakwa pukul 09.00 WIB. ‎Mudah-mudahan kami bisa selesaikan pemeriksaan perkara ini. Pada Kamis yang akan datang, diharapkan ada tuntutan dan minggu berikutnya sudah ada pembelaan," ungkap kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

Menyoal bagaimana predisksi tuntutan dari kubunya? Maqdir enggan menjawab. Dia menyatakan hal itu baiknya ditanyakan pada jaksa penuntut umum.

Diketahui, ‎pada sidang Senin (19/3/2018) lalu, Kuasa Hukum menghadirkan empat saksi meringankan bagi Setya Novanto.

Mereka yakni ‎Freddy Latumahina-Ketua DPP Golkar bidang organisasi, Melki Laka Lena-ketua DPD I Partai Golkar NTT, Johnson Rajagukguk-Kepala Badan Keahlian DPR dan seorang saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Menyoal kehadiran ketiga saksi, diungkapkan Maqdir ini terkait kliennya yang disurat dakwaan disebut melanggar kode etik.

"Kan Pan Novanto dalam surat dakwaan disebut melanggar kode etik, ya, salah satu diantaranya karena melanggar kode etik itu sehingga beliau dianggap melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Kami hadirkan saksi-saksi kemarin untuk menunjukkan bahwa kalaupun orang akan didakwa melanggar kode etik ada proses hukumnya. Tidak serta merta dipidanakan, harus diproses dulu apakah betul ada pelanggaran kode etik atau tidak, paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas