Solusi Kemendagri Fasilitasi 6,7 Juta Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2018
Penduduk sebanyak 4,6 juta itu setara dengan 2,6 % dari seluruh penduduk wajib KTP (185.249.711 jiwa).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi sebanyak 6.768.025 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai syarat memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, merinci 6.768.025 pemilih tersebut menjadi 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula dan 4,6 juta merupakan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Dia menjelaskan, pemilih pemula merupakan penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sampai dengan pada hari H pemungutan suara.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e-KTP.
Untuk pemilih pemula, kata dia, solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih, maka pemilih itu dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP.
"Dalam pengurusan Surat Keterangan tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017. Suket kolektif tersebut menyatakan pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan," tutur Tjahjo, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, sebanyak 4,6 juta merupakan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Penduduk sebanyak 4,6 juta itu setara dengan 2,6 % dari seluruh penduduk wajib KTP (185.249.711 jiwa).
Menurut dia, terhadap penduduk sebesar 4,6 juta itu sudah dilakukan upaya-upaya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, antara lain berupa pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lain.
Selain itu, kata dia, pelayanan keliling dengan jemput bola mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dng menggunakan sarana mobile enrollment. Serta, membuka pelayanan Perekaman dan Pencetakan e-KTP dalam event-event pameran, maupun event-event lainnya.
"Mendagri sudah menginstruksikan agar dinas dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur," kata dia.
Sebagai upaya meningkatkan cakupan penduduk merekam e-KTP tetap diperlukan partisipasi seluruh penduduk dengan cara proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa/kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Dia menambahkan, tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, maka penyelesaian target 100 % penduduk memiliki KTPel tidak dapat tercapai.Intinya penduduk juga harus proaktif merekam agar hak pilihnya terjamin.
"Mencermati dps dari KPU ternyata sudah 96 % pemilih sudah memiliki e-KTP atau suket. Sisa yang sekitar 4 % inilah yang akan kita kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif," tambahnya.