Waspadai Modus Pembobolan Rekening Dengan Cara Ini
Modus pelaku menelepon korban yang merupakan anggota Bawaslu bernama Andi Maulana
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan sekaligus pembobolan rekening berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan AZ melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas call center bank.
Modus pelaku menelepon korban yang merupakan anggota Bawaslu bernama Andi Maulana, dengan menyebutkan identitas dan informasi milik nasabah.
"Dengan maksud, agar korban percaya bahwa korban benar-benar dihubungi oleh karyawan bank," ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Khairuddin mengatakan, tersangka memberitahukan korban, bahwa menang hadiah dari pihak bank dan untuk pengambilan hadiah tersebut tersangka harus mengirimkan kode One Time Password atau OTP sebanyak 6 digit yang akan dikirimkan oleh pihak bank melalui SMS ke nomor telepon korban.
Tersangka memerintahkan korban untuk memeriksa SMS yang berisikan kode OTP. Setelah korban melihat bahwa adanya SMS yang berisikan kode OTP tersebut, tersangka meminta korban memberitahukan kode.
Bukannya mendapatkan hadiah, lanjut Khairuddin, namun pelaku malah kehilangan saldo dalam rekeningnya.
"Pelaku dapat melakukan transaksi belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel menggunakan saldo atau uang yang ada direkeningnya korban," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Khairuddin, apabila kode transaksi tersebut tidak diberikan korban, maka pelaku tidak dapat melakukan transaksi pembelian di toko online dengan menggunakan rekening korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp37 juta.
Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 17 handphone, dua router, dan empat modem.
Akibat ulahnya tersebut, AZ dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman dari mencapai 10 tahun.