GMPG Sikapi Pernyataan Setnov Sebut Uang Rp 5 Miliar E-KTP Danai Rapimnas Golkar
Ia mendukung sikap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, yang mulai terbuka dengan menyebutkan sejumlah nama
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara mengapresiasi keterbukaan tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Ia mendukung sikap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, yang mulai terbuka dengan menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP.
"GMPG memberikan apresiasi kepada Setya Novanto yang telah terbuka mengungkapkan aliran dana korupsi E-KTP kepada sejumlah anggota DPR RI," ujar Almanzo, dalam keterangan persnya, Jumat (23/3/2018).
Menurutnya, Setnov kini sudah mulai kooperatif dan memudahkan proses persidangan dalam kasus tersebut.
"Setidaknya beliau sudah membantu jalannya proses pemberantasan korupsi E-KTP," jelas Almanzo.
Almanzo menambahkan, sebagai generasi muda, tentunya hal ini ia lihat sebagai sebuah harapan dan kemajuan dalam penuntasan persoalan korupsi di tanah air.
Selain itu ia juga menganggap keterbukaan Setnov menjadi langkah baru untuk membersihkan citra partai politik yang rentan terhadap kasus korupsi.
"Termasuk (langkah yang baik untuk) pembersihan korupsi di tubuh partai politik," kata Almanzo.
Kendati demikian, kesaksian mantan Ketua DPR RI itu masih menjadi persoalan bagi Golkar untuk menyampaikan fakta sebenarnya kepada masyarakat, terkait kicauan Setnov.
"Namun di sisi lain, sebagai kader Golkar, kami melihat masih memunculkan persoalan baru yang harus dipertanggungjawabkan oleh Partai Golkar kepada publik," tegas Almanzo.
Kicauan yang menyatakan bahwa ada aliran dana e-KTP yang masuk ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP yanh berlangsung kemarin, Setnov mengakui adanya penggunaan uang sebesar Rp 5 miliar yang ia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut digunakan untuk mendanai Rapimnas 2012 lalu.
Ia menjelaskan bahwa ada kekurangan dalam pendanaan Rapimnas tersebut, sehingga ia kemudian mendapatkan dana yang diperoleh dari Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvan, merupakan kurir yang ditunjuk terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong.
"Saya baru ingat, waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.