Demi Penyaluran Dana ke Masyarakat Efektif, Pemerintah Tetapkan Syarat Penyaluran Dana Desa
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa
Editor: Content Writer
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa. Walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, namun dalam pelaksanaannya penyauras Dana Desa tetap melibatkan peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaandana desa, proses penyaluran Dana Desa mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh Pemerintah Desa sebagai pengguna dana desa, maupun oleh kabupaten/kota. Ketentuan terkait penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2017.
Persyaratan penyaluran dana desa dari APBN ini dibedakan berdasarkan dua tahapan penyaluran dana. Persyaratan untuk penyaluran tahap satu adalah Perda APBD tahun berkenaan, Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, laporan realisasi penyaluran tahun sebelumnya, dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian Output tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk persyaratan penyaluran dana tahap dua yaitu laporan dana desa tahap satu telah disalurkan ke RKD minimal 90%, laporan dana desa tahap satu telah diserap desa rata-rata minimal 75%, dan rata-rata capaian output minimal 50%.
Mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua tahap yaitu Tahap 1 sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang dicairkan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat pada Juli. Kemudian Tahap 2 sebesar 40% disalurkan paling cepat pada bulan Agustus. Penyaluran ini tentunya dilakukan setelah semua persyaratan penyaluran dipenuhi. (*)