Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asep Adang Supriyadi Sekretaris Utama BNPT yang Baru Gantikan Gautama Wiranegara

Tantangan tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke depan akan semakin berat dalam rangka penanggulangan terorisme.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Asep Adang Supriyadi Sekretaris Utama BNPT yang Baru Gantikan Gautama Wiranegara
humas bnpt
Marsma TNI. Dr. Asep Adang Supriyadi, S.T., M.M. sebagai Pejabat Tinggi Madya atau Sekretaris Utama (Sestama) BNPT yang baru. Marsma Asep Adang menggantikan Mayjen TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, SE, yang memasuki masa pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tantangan tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke depan akan semakin berat dalam rangka penanggulangan terorisme.

Meski belum genap berusia 8 tahun, namun BNPT telah dikenal tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga lingkup regional dan internasional. Banyak negara-negara yang telah memberikan apresiasi tinggi terhadap pendekatan dan kinerja BNPT dalam upaya menanggulangi terorisme.

Hal tersebut dikatakan Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, dalam sambutannya saat melantik Marsma TNI. Dr. Asep Adang Supriyadi, S.T., M.M. sebagai Pejabat Tinggi Madya atau Sekretaris Utama (Sestama) BNPT yang baru. Marsma Asep Adang menggantikan Mayjen TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, SE, yang memasuki masa pensiun.

“Apreasiasi lembaga dan negara-negara dalam penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT tidak hanya sebagai sebuah kebanggaan, tetapi beban dan tantangan yang harus terus dipertahankan oleh seluruh unit kerja dan personel di lingkungan BNPT dengan mengedepankan aspek kualitas kinerja. Mudah buat kita meraih sesuatu, tapi akan sulit buat kita untuk mempertahankan sesuatu,” ujar Suhardi Alius di kantor BNPT, Jakarta, Senin (26/3/2018)  

Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan, BNPT dalam melaksanakan tugasnya selama ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2010, yang telah diubah dalam Perpres nomor 12 tahun 2012. Perpres tersebut mengatur tugas pokok BNPT yang antara lain adalah mengkoordinasikan instansi pemerintah  terkait, dalam pelaksanaan dan melaksanakan, kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

“Amanah Perpres tersebut secara eksplisit menempatkan BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme yang menggunakan pendekatan yang komprehensif dan integrative. Dimana selama ini kita telah memadukan pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach) serta ditopang oleh kerjasama internasional yang kuat,” ujar mantan Sestama Lemhanas RI ini.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, jika tidak ada halangan pada 14 April 2018 mendatang Rapat Paripurna DPR RI akan melaksanakan rapat untuk memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Terorisme menjadi Undang-Undang (UU). Dimana dalam UU itu juga akan mengamanatkan kepada BNPT sebagai leading sector secara resmi yang sebelumnya dari tingkat Perpres dinaikkan menjadi setingkat Undang Undang (UU)

Berita Rekomendasi

“Tentunya ini akan menjadi tantangan buat kita semua dengan eksistensi lembaga yang begitu kuat dengan mengkoordinasikan 36 Kementerian/Lembaga/Badan (K/L). Temtunya ini baru pertama kali karena Menteri Koordinator saja mengkoordinatori paling banyak sekitar 10-15 Kementerian/Lembaga. Tapi BNPT nanti mengkoordinasikan sebanyak 36 K/L. Ini bukanlah tugas yang mudah. Kita harus bisa menjaga amanah Undang Undang itu dengan baik nantinya,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini menegaskan.  

Dalam konteks pendekatan itulah menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini bahwa penguatan sinergi dan koordinasi antar K/L merupakan “kata kunci” penting dalam menjamin keberhasilan penanggulangan terorisme.

“Untuk itulah, BNPT perlu melakukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi, baik ditingkat nasional maupun internasional dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait dan seluruh komponen bangsa,” ujar mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.

Kepala BNPT mengatakan, penanganan terorisme tidak dapat dibebankan hanya pada satu instansi saja, melainkan perlu adanya keterpaduan dan sinergitas berbagai instansi dan keterlibatan seluruh komponen bangsa serta kerjasama dengan berbagai negara. “Karena itulah, dalam prakteknya seluruh bagian dalam lingkungan BNPT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing harus mampu berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi dan masyarakat,” ujar pria kelahiran Jakarta 10 Mei 1962 ini. 

Mantan Wakapolda Metro Jaya ini menyampaikan bahwa di tahun  2018 BNPT memiliki enam (6) Program Prioritas Nasional Penanggulangan Terorisme yang meliputi, Operasi Intelijen Kontra Propaganda. Operasionalisasi Pusat Deradikalisasi, Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme melalui FKPT, Pelaksanaan Deradikalisasi di Dalam dan Luar Lapas, Koordinasi Pelibatan Secara Terpadu Kementerian Lembaga Pada Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme yang saat ini sudah mencapai 36 K/L dan Operasionalisasi Tim Penanggulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF).

“Program prioritas ini memerlukan pegawai yang memiliki kapasitas yang handal agar tujuan dari program prioritas dapat tercapai. Inilah  kesempatan bagi pejabat yang baru dilantik untuk membuktikan kapasitasnya dengan mendharma baktikan pikiran dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang baru saja diemban,” kata Kepala BNPT.

Menurutnya, dalam konteks peningkatan kuantitas dan kualitas kinerja, seluruh bagian dalam institusi BNPT harus bisa memahami dengan seksama subtansi dan tugas pokok BNPT itu sendiri. Pemahaman yang utuh tentang kelembagaan mutlak diperlukan tidak hanya bagi pejabat yang baru, tetapi juga pejabat lama yang ada di lingkungan BNPT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas