Gunakan Sistem Padat Karya, Kemendes Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Padat karya Tunai di Desa ini bagian dari penyelenggaraan kegiatan yang ada di desa yang bersumber dari dana desa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) mencanangkan sistem Padat Karya Tunai (PKT) atau gotong royong dalam penggunaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, mengungkapkan bahwa program padat karya merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Padat karya Tunai di Desa ini bagian dari penyelenggaraan kegiatan yang ada di desa yang bersumber dari dana desa. PKT di desa ini salah satunya merupakan arahan dan perintah bapak presiden kepada seluruh desa supaya menggunakan 30 persen dari total dana desa," ujar Taufik kepada wartawan di Desa Pematang Panjang, Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/1/2018).
Pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program padat karya ini berasal dari masyarakat setempat. Para pekerja dibayar secara harian selama pengerjaan proyek pembangunan.
"Itu untuk membayar upah pekerja yang dibayar secara harian atau paling lama mingguan," jelas Taufik.
Baca: SBY: Kalau Pajak Dilonggarkan, Pengusaha Bisa Naikkan Upah Buruh
Taufik berharap sistem Padat Karya meningkatkan perekonomian di desa. Masyarakat bisa memanfaatkan upah yang didapatkan untuk menggerakkan roda ekonomi.
"Nah harapannya dengan padat karya tunai ini desa dapat menggerakan roda ekonominya, karena memanfaatkan tenaga kerja yang asli di desa, materialnya dari desa, sehingga uang itu bisa berputar di desa," ungkap Taufik.
Dalam pelaksanaannya, sistem pembangunan menggunakan padat karya ini memprioritaskan kepada masyarakat yang menganggur atau kurang mampu.
Kemendes tidak berupaya untuk menarik pekerja yang telah memiliki pekerjaan di tempat lain. Hal ini dilakukan untuk memberdayakan masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Memang padat karya tunai di desa ini kita prioritaskan kepada masyarakat yang menganggur, setengah penganggur, atau yang miskin, atau yang mendekati garis kemiskinan," tegas Taufik.
Standardisasi upah yang diberikan kepada para pekerja berdasarkan 10 persen dari upah minimum provinsi. Besaran upah ditentukan berdasarkan musyawarah masyarakat desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.