Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Baca: Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok. Namun, hal sebaliknya yang terjadi.
Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.
Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.
Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.
Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara
Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.