Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok
WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama 

PK Ahok diperiksa oleh majelis hakim Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Dan majelis hakim MA yang dipimpin Dr Artijo Alkostar dalam putusan tertanggal Senin sore, 26 Maret 2018 mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Ya betul, ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Berita Rekomendasi

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok dan fakta persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas