Perawat IGD dan Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Sidang lanjutan menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Senin (26/3/2018) Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi.
Baca: 10 Penyebab Darah Tinggi dan Harus Dihindari
"Saksi hari ini ada empat orang, perawat dan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Jaksa Penuntut Umum Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para saksi ini ialah Suhaidi Alfian tperawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisionr perawat) dan dokter Alia.
Pemeriksaan saksi di kasus ini terbagi menjadi dua. Satu saksi yakni dokter Alia diperiksa lebih dulu. Sesi kedua baru saksi lainnya, Suhadi, Apri dan Nana.
Sebelumnya di sidang Jumat (23/3/2018) kemarin, penyidik telah menghadirkan satu saksi yakni dokter Michael Chia Cahaya yang adalah dokter IGD di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dalam keterangannya kemarin, dokter Michael mengakui menolak memeriksa Setya Novanto dan meminta apabila Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit langsung dibawa ke Ruang Rawat Inap VIP di lantai 3 tidak perlu melalui IGD.
Hal tersebut menurut dokter Michael disampaikan pula kepada dokter Bimanesh, dengan alasan dia tidak mau tersangkut masalah hukum. Terlebih Setya Novanto saat itu menjadi buronan KPK.
Selain itu, dokter Michael juga menolak permintaan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich yang memintanya menulis diagnosis kecelakaan pada Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.