Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung

"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Atas dasar itu jaksa meminta agar MA menolak PK tersebut.

Poin-poin PK

Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus pengacara terpidana Ahok membeberkan beberapa poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan PK terhadap kasus penistaan agama yang menjerat kliennya.

"Pertama, kita ketahui bersama, Pak Ahok ditahan walau sudah banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, tak demikian yang tak bisa saya sebutkan namanya," ucap Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kedua, ia merujuk pada Pasal 263 ayat 2 KUHAP, bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dasarnya adalah putusan Buni Yani. Sementara itu Fifi juga memasukan Pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang alasannya Jelas.

"Ada beberapa antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam Pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan dalam PK yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (Pasal 263 KUHAP)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lalu, ia menilai ada beberapa putusan hakim pada kasus kakak kandungnya yang dinilai kontraproduktif.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

"Kan kasusnya pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani. Namun kami melihat bahwa didalam putusan itu adalah dasar bagi buni yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," tutur Fifi.

Total, Fifi menyebutkan setidaknya ada 7 poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan PK pada kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Ahok dipidana selama 2 tahun lantaran majelis hakim menilai bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanggar Pasal 156 KUHP.

Artidjo Pimpin Sidang PK

Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas