Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung
"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Diregister Nomor: 11 PK/Pid/2018.
Adapun Majelis pemeriksa Perkara Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018.
Kamis (15/3/2018), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan Artidjo.
Selama ini, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini.
Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Oleh sebab itu, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi mereka sat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Beberapa pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk menangani PK Ahok.
Selanjutnya Majelis Hakim PK, hari ini Senin (26/3/2018) mengadili dan menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Ahok.