Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik
Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.