Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik

Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Jokowi  Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai‎ Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). 

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas