Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik
Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya persoalan kontroversi persoalan etik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Jokowi seusai mendengarkan ucapan sumpah jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.
Baca: Ditengah Kontroversi, Arief Hidayat Tetap Bacakan Sumpah Jabatan Dihadapan Jokowi
Kata Jokowi, hal tersebut harus dipahami secara menyeluruh karena dirinya telah dipilih oleh DPR.
"Kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya," ucap Jokowi.
Sementara Arief menanggapi dengan santai terkait sejumlah pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Oh iya boleh saja," kata Arief.
Arief mengatakan sebenarnya yang digugat adalah Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.
"Kan yang digugat bukan saya. Keppres kan, kami enggak masalah itu, silakan saja," ucap Arief.
Arief mengaku tidak terganggu dengan tudingan miring dari sejumlah pihak terhadap dirinya.
"Saya selama ini enggak terganggu apa-apa. Saya akan kerja seperti biasa. Menjalankan amanah," ucap Arief.
Sebelumnya, sosok Arief sebagai hakim konstitusi cukup kontroversial.
Setidaknya, Arief dua kali tersandung persoalan etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.