Bawaslu Dorong Lembaga Pemantau Awasi Pilkada yang Munculkan Calon Tunggal
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mendorong lembaga pemantau pemilu ikut aktif memantau pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mendorong lembaga pemantau pemilu ikut aktif memantau pemilu.
Menurut dia, pengawasan diperlukan terutama di pemilihan kepala daerah yang hanya menampilkan pasangan tunggal.
"Pengawasan khususnya di daerah pilkada yang calon tunggal," tutur Abhan, Selasa (27/3/2018).
Baca: Jokowi Minta CPNS Harus Kepo
Selain mengawasi jalannya pesta demokrasi, kata dia, keberadaan lembaga pemantau juga karena mempunyai legal standing apabila ada sengketa hasil.
"Ketika di daerah pilkada calon tunggal, yang mempunyai legal standing kalau ada sengketa hasil adalah lembaga pemantau," kata dia.
Melihat pentingnya keberadaan lembaga pemantau, dia mendorong ada lembaga yang terlibat.
"Harapan kami ada lembaga pemantau terdaftar. Ada hal kurang beres ketika mengajukan sengketa hasil yang mempunyai legal standing lembaga pemantau. Minimal satu di daerah tersebut menjadi lembaga pemantau resmi yang mempunyai legal standing," ujarnya.
Sementara itu, Sunanto, Kornas Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), menilai kesulitan mengawasi penyelenggaraan Pilkada yang memunculkan calon tunggal.
"Keamanan bagi kami di calon tunggal. Karena vs to vs dengan calon," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.