Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah
"PMA dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah," ujar Nizar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membenahi biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca: Calon Petahana Wali Kota Malang Tersenyum Ketika Digiring KPK Kenakan Rompi Tahanan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan regulasi baru itu diberlakukan untuk membenahi industri umrah.
Saat ini, kata dia, umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.
Dari data yang dimiliki Kemenag, selama setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.
Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
Untuk itu, menurut dia, perlu aturan baru mengenai umrah.
Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah.
Selain itu, kata dia, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Baca: Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Untuk Tutup Alexis
"PMA dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah," ujar Nizar, ditemui di kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).