Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah

"PMA dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah," ujar Nizar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membenahi biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PMA itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Baca: Calon Petahana Wali Kota Malang Tersenyum Ketika Digiring KPK Kenakan Rompi Tahanan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan regulasi baru itu diberlakukan untuk membenahi industri umrah.

Saat ini, kata dia, umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.

Berita Rekomendasi

Dari data yang dimiliki Kemenag, selama setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis

Untuk itu, menurut dia, perlu aturan baru mengenai umrah.

Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah.

Selain itu, kata dia, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

Baca: Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Untuk Tutup Alexis

"PMA dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah," ujar Nizar, ditemui di kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas