Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah

"PMA dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah," ujar Nizar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Ilustrasi. 

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukan “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karenanya pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis Syariah,” katanya.

Adanya aturan baru itu, menurut dia, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat.

PMA mengatur keharusan diterapkan prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Hal ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.

Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Beleid ini juga memuat patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM).

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” kata Nizar.

Hal lain yang diatur adalah mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.

Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas