Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkat Partisipasi di Pemilu Perlu Dibarengi Kualitas Pemilih

KPU memasang target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 mencapai 77,5 Persen.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tingkat Partisipasi di Pemilu Perlu Dibarengi Kualitas Pemilih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman bersama perwakilan partai politik berfoto bersama saat menerima konsultasi perwakilan partai politik, mengenai hasil penelitian administrasi Pemilu 2019 di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penelitian administrasi Pemilu 2019. Sebanyak 14 parpol, diantaranya ; Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda, harus memperbaiki dokumen dalam berkas pendaftaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasang target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 mencapai 77,5 Persen.

Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan target 77,5 persen di dalam partisipasi harus dibarengi kualitas pemilih.

"Kualitas pemilih mampu dengan sadar tanpa intervensi, selalu berpartisipasi bukan karena persoalan uang. Itu menjadi gagasan, kami gelorakan," tutur Sunanto, Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, perilaku politik memerlukan partisipasi dari masyarakat.

Baca: Tanggapi Susunan Kabinet Ala PSI, PPP: Jangan Ajari Bebek Berenang

Oleh karena itu, publik harus mengontrol terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Publik bisa memberikan masukan. Publik berhak mengetahui track record calon," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pada Selasa (27/3/2018). JPPR mendaftarkan sebagai lembaga pemantau pemilu kepada Bawaslu RI.

JPPR mencoba mendaftarkan diri sehingga hak sebagai pemantau diterapkan dan dilindungi.

"Bekerjasama dengan penyelenggara meningkatkan kualitas pemilu. Kami menjadi yang pertama mendaftarkan di pemilu, pileg pilpres ke Bawaslu. Pendaftaran diamanatkan harus daftar ke Bawaslu. Kami mencoba semaksimal mungkin membantu Bawaslu," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas