Anak Setya Novanto Bantah Miliki Saham di Perusahaan Konsorsium E-KTP
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan kembali terhadap anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Reza Herwindo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Pengacara Setya Novanto, Robinson, yang mendampingi keduanya mengatakan bahwa tidak ada yang baru dalam pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini.
"Gak ada yang baru. Pemeriksaan saksi untuk Irvan dan Oka," ujar Robinson di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Robinson mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan seputar kepemilikan saham di perusahaan PT Mondialindo. Perusahaan ini disebut memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera, yang turut dalam tender proyek E-KTP.
Dirinya memastikan bahwa kedua anak Setya Novanto tersebut sudah tidak memegang saham di PT Mondialindo Graha Perdana serta PT Murakabi Sejahtera.
"Nama dia betul pemilik saham itu tapi tidak aktif. Jadi tidak ikut dalam bisnis," jelas Robinson.
Dirinya berkilah bahwa hal tersebut, sudah pernah diungkapkan di pengadilan. Sehingga sudah dapat dipastikan Dwina dan Reza tidak memiliki saham di kedua perusahaan tersebut.
"Kan di persidangan sudah terbuka pada 2012-an. Sudah jual sebelum proyek e-KTP berjalan," tegas Robinson.