Barang Mewah Milik Bos First Travel Diperlihatkan di Persidangan
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pe
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
"Pernah liat tas ini?" tanya jaksa lainnya.
Saksi dengan kompak meniyakan pernah melihat tas tersebut digunakan Anniesa Hasibuan.
"Ini pernah digunakan Bu Anniesa," jawab para saksi.
Dalam kesempatan itu, saksi ditunjukan sejumlah jam tangan berwarna hitam dan juga beberapa handphone berbagai merek.
Barang barang ini milik bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan yang telah disita oleh pihak kejaksaan.
Halim meminta para saksi untuk melihat barang bukti yang ditaruh di meja hakim.
Mereka menjawab pertanyaan jaksa soal barang-barang tersebut.
"Tas, handphone yang diperlihatkan di persidangan lengkap dengan jumlahnya. Sehingga masuk dan keluar ruang persidangan sama," kata Hakim Subandi.
Namun, jaksa tak menjelaskan secara detail masing-masing barang tersebut dimiliki oleh terdakwa yang mana.
Pada sidang sebelumnya, jaksa juga sempat menunjukkan sejumlah aksesori mewah milik bos First Travel seperti kacamata, tas dan jam tangan mewah.
Diketahui, jaksa menghadirkan 12 orang saksi untuk menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Kalau Tyas Mirasih Tak Kembalikan Amandine, Sang Nenek Akan Mengadu ke Komnas HAM
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)