Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (25/4/2017). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

KPK Tahan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Fayakhun yang berstatus sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016 ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Baca: Golkar Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Subang dan Fayakhun Andriadi

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas