Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno Dituduh Mahasiswa Langgar Aturan Kampanye, Panwaslu Surakarta Membantah

Sandiaga Uno, disinyalir melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi salah satu Masjid di Solo, Jawa Tengah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sandiaga Uno Dituduh Mahasiswa Langgar Aturan Kampanye, Panwaslu Surakarta Membantah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kawasan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dituduh melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi salah satu Masjid di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/3/2018) malam.

Juru kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Sudirman Said dan Ida Fauziah diduga melakukan sosialisasi di tempat ibadah itu.

Temuan ini dilaporkan ke Panwaslu oleh Tim mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng. 

Juru Bicara Tim Pemantau Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dari unsur mahasiswa, Arifin Kusmowardhani, menyayangkan peristiwa itu.

"Kampanye di Jateng kian hari tidak mencitrakan pendidikan politik bagi masyarakat," katanya.

Arifin Kusmawardhani menjelaskan, pengungkapan dugaan pelanggaran itu dilakukan salah seorang anggota tim pemantau.

"Kebetulan ada salah satu tim saya yang melihat Sandiaga Uno dan Ferry Julianto sedang melakukan kampanye sosialisasi di masjid," tutur Arifin, saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, anggota tim pemantau itu mengetahui Sandiaga dan Ferry sedang berada di masjid,

Setelah melihat foto yang beredar di media sosial, di mana anggota itu bergabung.

"Nah, teman aku itu masuk di grup relawan Sudirman Said dan Ida. Kemudian di screenshot," kata dia.

Menurut dia, undang-undang tidak memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di dalam masjid.

Sehingga, atas dasar itu, pihaknya melaporkan kepada panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) setempat.

"Iya. Kemarin tim yang di Semarang kan yang dekat panwaslu pusat (Jawa Tengah) juga sudah laporan ke sana. Kemudian kan menurut UU tidak boleh ketika melakukan kampanye di masjid begitu, kemudian ditulis dan diangkat sama tim ku.," ujarnya.

Untuk melengkapi laporan, pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa hasil screenshoot yang diambil dari grup media sosial tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas