Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sandiaga Uno Dituduh Mahasiswa Langgar Aturan Kampanye, Panwaslu Surakarta Membantah

Sandiaga Uno, disinyalir melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi salah satu Masjid di Solo, Jawa Tengah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sandiaga Uno Dituduh Mahasiswa Langgar Aturan Kampanye, Panwaslu Surakarta Membantah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kawasan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). 

KPU RI

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan apabila menemukan terjadi pelanggaran saat tahapan pemilihan, maka dapat dilaporkan. Lembaga penyelenggara pemilu akan memproses laporan tersebut.

"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng ya kami tunggu. Prinsipnya, kami tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja aturan. Apakah sudah masuk masa kampanye belum? Kalau pilkada kan sudah ya," tuturnya, Rabu (28/3/2018).

Baca: Timnya Ricuh Saat Kontra Filipina, Nasib Dua Pemain Asing Liga 1 Ini Berujung Tragis

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan tempat ibadah tidak dapat dijadikan sebagai sarana kampanye. Apabila itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran.

"Kan pada pokoknya kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Kalau sosialisasi pemilu boleh. Tapi kalau sosialisasi milih orang ya tidak boleh," ujar Bagja.

Menurut dia, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan memproses laporan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya, Bawaslu Provinsi Jateng. Di tempat terjadi pelanggaran," tambahnya.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas