Danang Parikesit: Polemik Transportasi Online Tak Perlu Revisi Undang-undang
Pemerintah dinilai bisa mengatasi kekisruhan transportasi online tanpa harus melakukan revisi undang-undang
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai bisa mengatasi kekisruhan transportasi online tanpa harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apalagi saat ini untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai bahwa UU 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjawab sejumlah pertanyaan soal transportasi online.
Baca: Pastikan Alexis Ditutup, Pemprov DKI Jakarta Akan Datangi Alexis Hari Ini
"Kalau saya melihatnya gini ya UU itu kan sudah cukup memberikan petunjuk kepada Pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru baik di dalam trayek maupun diluar trayek," kata Danang dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/3).
Menurut Danang, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 subtansinya adalah untuk menjamin keselamatan untuk driver ojek online begitupula penumpangnya. Mengingat, sambung dia, jumlah kecelakaan pada motor dijalan masih cukup tinggi.
"Aturan operasional terutama PM 108 itu sudah merefleksikan itu kan kalau bicara ojek sepeda motor jelas dalam UU bahwa sepeda motor bahwa eksposurnya kepada keselamatan tidak dimungkinkan sepeda motor menjadi angkutan umum," tutur dia.
Lebih dalam, Danang berpandangan, apabila masih ada pihak yang mengeluh soal peraturan soal transportasi online. Seharusnya, kata dia, penerbitan Permenhub 108 harus lebih diatur untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
"Ini kan memang kalau dilihat Permen (Permenhub 108)bisa saja di review kalau itu memang belum cukup," ujar dia.