Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Deisti Teteskan Air Mata

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Deisti Teteskan Air Mata
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Deisti Astriani Tagor (pakai hijab merah muda) menangis saat mendengar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto dituntut pidana selama ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bersamaan dengan pembacaan tuntutan, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor langsung meneteskan air mata.

Pantauan Tribunnews.com, Deisti yang hadir di persidangan itu awalnya tampak tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.

Baca: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setya Novanto: Terima Kasih yang Mulia

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.
Berita Rekomendasi

Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.

Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.

Dengan wajah berkaca-kaca mengindari sorotan anak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Setya Novanto ‎menyatakan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.

"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

‎Diketahui di sidang hari ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas