Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 32 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan penyelundupan terjadi di tiga lokasi berbeda.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 32 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko , saat menggelar acara pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (26/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkoba.

Dari ketiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita total barang bukti 32 kilogram sabu serta 30.151 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan penyelundupan terjadi di tiga lokasi berbeda.

"Penyelundupan terjadi di Lintas Trans Kalimantan, Lintas perbatasan Segumon Sangau di Kalimantan Barat, dan di Medan di Sumatra Utara sepanjang Maret 2018," ujar Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018). 

Ia mengatakan dalam kasus ini ada enam tersangka, dimana dua diantaranya tewas karena melawan petugas.

Dari dua orang tersangka yang tewas , satu diantaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang meninggal di Kalimantan.

"Satu lagi meninggkal karena sakit setelah diamankan di Medan," ungkap Heru.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ketiga kasus ini merupakan  jaringan internasional yang coba diselundupkan melalui akses jalan darat.

"Kami temui pergeseran moduspengiriman. Karena kemarin kami ketat di Kepri, jadi dari tiga kasus ini kami tangkap mereka menggunakan akses darat," imbuhnya lagi.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Dari kasus di Trans Kalimantan, petugas mengamankan 20 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kg. Di Medan, barang buktinya berupa 10 kg sabu asal Malaysia.

Sementara di Segumon Sangau, Kalimantan Barat, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2.036 gram sabu serta 30.151 butir ekstasi asal Malaysia.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas