Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaya Pertanyakan UU MD3 yang Juga Mengatur Soal Penyanderaan

Keputusan DPR RI yang menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus menuai pro dan kontra.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaya Pertanyakan UU MD3 yang Juga Mengatur Soal Penyanderaan
Istimewa
Muslim Jaya Butarbutar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI yang menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus menuai pro dan kontra. 

Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar (BAPG) Muslim Jaya Butar-butar menilai dan mengganggap beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Baca: Bahas Soal Ghibah di Media Sosial, Kartika Putri Justru Dicibir Netter!

"Undang-undang MD3 juga menunjukkan arogansi DPR RI. Seharusnya DPR melindungi rakyat yang memilihnya sebagai wakil rakyat," tutur Jaya, sapaan akrab M Jaya Butar-butar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat, (30/04/2018).

Dirinya juga mengaku heran, bagaimana mungkin UU MD3 tersebut mengakomodir tentang penyanderaan. Menurutnya, dalam pasal 73 ayat 3, 4 dan 5 Undang-undang MD 3 jelas melanggar pasal  28 d, g dan i dalam Undang-undang Dasar 1945.

Jaya yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, pada Pasal 73 ayat 5 UU MD3 berbunyi dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf b, Kepolisian Negara dapat menyandera setiap orang yang membangkang paling lama 30 hari.

"Kata-kata dapat menyandera sangat tidak berprikemanusian, tidak berkeadilan, tidak berprikemanusian dan melanggar hak azasi manusia," katanya.

Berita Rekomendasi

Jaya mengingatkan bahwa dalam KUHAP dan KUHP saja tidak mengatur tentang adanya penyanderaan terhadap orang. Yang ada kata Advokat senior ini, penahanan dilakukan jika ada unsur tindak pidana. 

"Kok bisa DPR menggunakan polisi menyandera orang. Di mana logika hukum yang dibangun DPR terhadap pasal tersebut," tegas Jaya. 

Jaya berharap, DPR dalam membuat legislasi harusnya berkualitas dan tidak sarat dengan unsur balas dendam maupun melindungi anggota DPR secara membabi buta.

DPR juga tidak boleh menggunakan aparat negara dalam hal ini polisi dalam melaksanakan tugasnya. 

"Tupoksi DPR adalah legislasi, budgeting dan pengawasan. Dalam menjalankan tupoksi tersebut harusnya berlandaskan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai instrumen dasar dalam konsep bernegara," pesan Jaya.

Dikatakan, Ormas Kosgoro 57 juga telah mengkaji Undang-undang MD3 sangat bertentangan dengan pasal 28 d, dan i UUD 1945. Maka dari itu kata dia, DPR sebaiknya merivisi atau melakukan amandemen terhadap UUD MD3.  

Ormas Kosgoro 57 bahkan mempunyai keyakinan upaya gugatan uji materi oleh pihak-pihak yang menolak MD3 tersebut insya Allah dikabulkan MK karena bertentangan dengan pasal 28 d, g dan i UUD 45. "Kosgoro 57 mendukung langkah-langkah sipil society mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 mendorong Fraksi Partai Golkar memprakarsai amandemen UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat, dan alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono, Kamis (29/3).

Menurutnya perkembangan terakhir diberlakukannya UU MD3 yang mendapat respons publik beragam serta dinilai kontroversial dan anti kritik terkait pasal-pasal tertentu perlu disikapi dengan bijak.

"Oleh karenanya PPK Kosgoro 1957 menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut. Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," jelas Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas