Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Indonesia Tidak Punya Mekanisme Mengadili Pelaku Kejahatan Perang

Anam mengatakan adanya prosedur standar tersebut, dapat mengeliminir potensi penyiksaan dari pelaku kejahatan perang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komnas HAM: Indonesia Tidak Punya Mekanisme Mengadili Pelaku Kejahatan Perang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Choirul Anam mengungkapkan, pelaku kejahatan perang yang ditangkap di Indonesia tidak memiliki mekanisme dalam mengurusi mereka.

Tidak ada standar operasional prosedur yang mengatur harus dibawa kemana para pelaku tersebut. 

"Tidak ada undang-undang, setelah ditangkap, dibawa kemana? Disitulah berpotensi tindakan penyiksaan, karena tidak terdekteksi mereka diurusi dimana. Itu karakter utama prinsip penyiksaan," kata Choirul Anam di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (29/3/2018).

Baca: Jokowi Bingung Beredar Foto Dirinya Berdampingan dengan DN Aidit di Media Sosial

Anam mengatakan adanya prosedur standar tersebut, dapat mengeliminir potensi penyiksaan dari pelaku kejahatan perang.

Ia juga mengatakan dalam hal penyadapan terduga teroris, dibolehkannya menyadap karena memiliki bukti yang cukup dianggap tidak masuk akal.

Berita Rekomendasi

Waktu penyadapan yang diberikan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dianggap tidak logis dan terlalu lama.

"Tidak make sense, buktinya cukup, tapi melakukan penyadapannya dua tahun, dikasih waktu satu tahun tapi bisa diperpanjang satu tahun lagi, jadi total dua tahun," tegas Anam.

Baca: Pengemudi Fortuner Ugal Ugalan Acungkan Pistol Saat Antre di Gerbang Tol

Anam berpendapat jika diberikan waktu penyadapan terlalu lama, sama saja seperti memberikan karpet hijau oleh terduga untuk melakukan aksi lainnya.

"Kalo alat sadapnya canggih, nggak perlu banyak-banyak lah, cukup satu bulan," ujar Anam

Komnas HAM sendiri pernah memiliki riset terkait penyadapan ke beberapa pengadilan yang dimintai persetujuan oleh polisi untuk dilakukan penyadapan, bahwa sosialisasi kewenangan dan batasan soal penyadapan bersifat diskresi, bukan aturan yang disepakati secara umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas