Sidang Dokter Penembak Mati Istri di Cawang, Terdakwa: Saya Nggak Kuat . . .
Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.
Editor: Malvyandie Haryadi
Tak jarang dia menyilangkan kaki dan tampak mengerenyikan dahi saat mendengarkan kalimat demi kalimat dakwaan untuknya.
Jaksa dalam surat dakwaannya mendakwa dr Helmy dengan pasal berlapis. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan dan kepemilikan senjat api.
"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Felly Kasdi saat membacakan surat dakwaan.
Felly membeberkan, dr Helmi dan dr Letty sudah terlibat petengkaran sejak 2013 dan puncaknya terjadi pada Juni 2017. Dan Letty menggugat cerai suaminya itu pada 3 Juli 2017.
"Terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017," ucapnya.
Felly menjelaskan, saksi Abdul Kadir pernah mendengar cerita dari korban, yang pernah dipaksa untuk rujuk dengan ancaman akan ditembak jika menolak.
Helmy membeli sepucuk senjata api jenis revolver dan 28 butir amunisinya pada 19 Oktober 2017 dari seorang bernama Roby Yogianto.
"Melakukan pembayaran atas pembelian senjata api tersebut kepada Roby Yogianto yang seluruhnya Rp 21,7 juta," tuturnya.
Helmy belajar menembak secara autodidak sebelum mengakhiri nyawa istrinya. Dia belajar menembak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor. "Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong," beber jaksa Felly.
Helmy mengasah kemampuan menembaknya dengan menggunakan sasaran botol bekas minuman. "Dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman," tambah Jaksa.
Felly mengatakan, Helmi tak hanya sekali berlatih menembak di lokasi itu. Menurutnha Helmi terus berlatih hingga dia mahir menembak menggunakan senjata.
"Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir," ujar Felly.
Kemudian pada 09 November 2017, dr Helmi naik ojek online menuju tempat bekerja istrinya, Klinik Az Zahra Medical Center, di Jalan Dewi Sartika, Jaktim. Dan tidak lama terjadi cek-ceok mulut, Helmy pun menghabisi nyawa Letty dengan sejumlah tembakan dari balik kaca di sebuah kamar klinik.
Helmy pun langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke polisi setelah penembakan. Dari serangkaian kejadian itu jaksa menilai dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.