Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham dan Agung Laksono Hadiri Sidang Tuntutan Setnov

Sahabat dan keluarga dari Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018) siang memenuhi ruang sidang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Sahabat dan keluarga dari Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018) siang memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui hari ini, agenda sidangnya ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Tribunnews.com, beberapa sahabat mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu, turut hadir untuk memberikan semangat.

Selain Menteri Sosial Idrus Marham, hadir pula Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono yang menggunakan kemeja batik.

"Saya hadir sebagai teman, sahabat memberikan semangat. Kami serahkan tuntutan pada jaksa, semoga diberikan tuntutan yang seringan-ringannya," ungkap Agung Laksono.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) kemarin menggelar sidang tuntutan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Oleh jaksa Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el.

Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto juga terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas