Saut Sudah Perintahkan Penyidik Untuk Percepat Pemeriksaan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut
Wakil Ketua KPK Sudah instruksikan penyidik untuk mempercepat pemeriksaan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara,
Saut mengatakan, pimpinan KPK sudah menginstruksikan penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.
Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Jemaat GKI Yasmin Menggelar Ibadat Jumat Agung di Seberang Istana Merdeka
Baca: Pendeta GKI Yasmin: Kita Percaya Bahwa Keadilan Akan Menang
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat diklarifikasi, belum mau berkomentar. Ia mengaku belum menerima surat tersebut.
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Gatot Pujo Nugroho sendiri sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.