Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI Minta BPOM Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Temuan Makarel Bercacing

Untuk mencegah hal serupa terjadi, YLKI juga meminta BPOM untuk melakukan pengawasan lebih ketat di pasaran pasca penarikan.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in YLKI Minta BPOM Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Temuan Makarel Bercacing
surya/sulvi sofiana
CACING PARASIT - Kepala BBPOM Surabaya, Saparie menunjukkan foto ikan Makarel dalam kemasan yang terdapat cacing parasit di dalamnya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (29/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya melakukan penarikan 27 merek ikan kalengan dari pasaran yang menunjukkan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.

Baca: Dua Diplomat Australia Ikut Diusir Dari Rusia

YLKI meminta agar BPOM juga melakukan investigasi menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

“Badan POM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir,” kata Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Minggu (1/4/2018).

Kata Tulus, investigasi menyeluruh penting dilakukan untuk menemukan penyebab produk makarel tersebut sampai terkontaminasi parasit cacing. YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden atau makarel itu tidak higienis.

“Ini jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen, yang bisa jadi beranggapan bahwa produk sarden atau makarel adalah produk pangan yang tidak aman,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan uji 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek yang dilakukan BPOM, Hasil pengujian menunjukkan 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

"Sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mencegah hal serupa terjadi, YLKI juga meminta BPOM untuk melakukan pengawasan lebih ketat di pasaran pasca penarikan.

“Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar,” pungkas Tulus.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas