YLKI: Perketat Pengawasan Pasca Penarikan Ikan Kaleng Bercacing
“YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik."
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan yang ketat di pasaran pasca penarikan 27 merek ikan kalengan yang positif mengandung parasit cacing.
Baca: Depak Michael Essien, Persib Bandung Kini Merasakan Akibatnya
“YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar,” ungkap Tulus kepada Tribunnews.com, Minggu (1/4/2018) di Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com, di salah satu minimarket di unit Pondok Aren, Tangerang Selatan, produk ikan kalengan atau makarel tak lagi dijajakan sebab sudah ditarik oleh BPOM.
“Sudah dari kemarin ditarik, sebelumnya sudah ada sosialisasi,” kata salah seorang petugas minimarket.
Dia melanjutkan, biasanya sehari-hari di minimarket tersebut ada saja yang membeli produk ikan kalengan. Namun setelah ramai pemberitaan di media massa terkait adanya temuan makarel yang mengandung cacing, permintaan akan produk lesu.
“Belum ada lagi (makarel), biasanya ada yang beli,” tutur dia.
Lebih lanjut, Tulus meminta agar konsumen harus lebih aktif untuk melaporkan kepada BPOM maupun YLKI jika masih beredar merek-merek makarel yang masih dijual di pasaran.
“Konsumen agar melaporkan ke Badan POM dan juga ke YLKI jika di pasaran masih beredar merek-merek sarden atau makarel tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan uji 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek yang dilakukan BPOM, Hasil pengujian menunjukkan 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
"Sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," pungkas Penny.