Murtala Tewas Ditembak, Coba Kabur Ketika Digiring Menuju BNN Banda Aceh
Seorang tersangka yang merupakan pengendali jaringan narkotika atas nama Murtala meninggal dunia di Aceh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan seorang tersangka yang merupakan pengendali jaringan narkotika atas nama Murtala meninggal dunia di Aceh.
Murtala meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah ditembak petugas BNN karena berusaha kabur dengan melompat dari mobil ketika menuju BNN Provinsi Banda Aceh dalam keadaan borgol terbuka.
"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4/2018).
Baca: BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 8 Tersangka di Medan-Binjai-Aceh, Satu di Antaranya Tewas Ditembak
Arman menerangkan, sebelumnya Murtala diamankan bersama seorang tersangka lainnya bernama Rizal di Jalan Rama Setia Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh pada Kamis (29/3/2018) pukul 16.40 WIB.
Murtala dan Rizal merupakan dua orang buronan BNN Pusat yang tengah melarikan diri ke Banda Aceh.
Sebelumnya BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kepolisian melakukan operasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2018 sampai 31 Maret 2018 di wilayah Binjai, Medan, dan Aceh.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak BNN bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotik sabu dan ekstasi di Medan, Binjai, dan Aceh.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
Dalam operasi tersebut petugas gabungan juga menangkap para tersangka jaringan Murtala dan barang bukti di lima lokasi lainnya.
Di TKP pertama, tersangka Khaerun Amri ditangkap pada hari Rabu (28/3/2018) pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara.
Petugas gabungan mengamankan barang bukti sejumlah 2 bungkus narkotika jenis sabu berat 1.077,8 gram, 16 Kg sabu berdasarkan pengembangan di hari yang sama dan 58.000 butir pil ekstasi.
Di TKP kedua, tersangka Andy Syaputra dan tersangka Rendy P ditangkap pada Kamis (29/3/2018).